Keluaran 22:1-17

Menghargai Kepemilikan Orang Lain

21 April 2023
Pdt. Sumito Sung

Mengambil milik orang lain adalah dosa. Dalam kasus pencurian ternak, korban harus diberi ganti rugi dengan jumlah yang tergantung pada apa yang dicuri dan apa yang terjadi setelah itu. Misalnya, "Apabila seseorang mencuri seekor lembu atau seekor domba dan membantainya atau menjualnya, maka ia harus membayar gantinya, yaitu lima ekor lembu ganti lembu itu dan empat ekor domba ganti domba itu." (22:1). Lembu adalah hewan paling berguna. Butuh waktu lama untuk melatih binatang ini supaya bisa bekerja dengan baik. Lembu yang hilang akan sulit digantikan. Kehilangan lembu bagi petani itu seperti kehilangan peralatan bagi seorang montir. Lembu atau domba yang telah dijual atau disembelih oleh pencuri tidak mungkin bisa dikembalikan kepada si korban. Keadilan yang dituntut dalam kasus ini adalah ganti rugi lima atau empat kali lipat. Jika hewan itu--baik lembu, keledai atau domba--masih hidup dan masih ada pada si pencuri, si pencuri harus membayar ganti rugi dua kali lipat" (22:4). Alasannya: Jika hewan itu masih hidup, pemiliknya tidak perlu mencari pengganti, tetapi pencuri itu tetap harus membayar ganti rugi dua kali lipat.

Dalam kasus pembobolan rumah orang, waktu pembobolan menentukan aturan. "Jika seorang pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati, maka si pemukul tidak berhutang darah; tetapi jika pembunuhan itu terjadi setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah." (22:2-3a). Pada masa itu, sebagian besar bangunan terbuat dari batu bata lumpur. Pencuri akan memasuki rumah dengan membobol tembok. Jika seseorang membobol tembok, pemilik rumah berhak mempertahankan harta miliknya. Jika peristiwa itu terjadi di tengah malam, pemilik rumah tidak tahu--dan tidak punya kesempatan untuk menanyakan--apa yang ingin dilakukan oleh si penyusup, dan apakah si penyusup itu bersenjata atau tidak, sehingga wajar bila pemilik rumah menyerang untuk membela diri. Dalam kasus ini, si pemilik rumah tidak dapat dituntut dengan pasal pembunuhan. Jika peristiwa itu terjadi di siang hari, pemilik rumah bisa melihat apakah si penyusup itu seorang pembunuh atau hanya pencuri. Oleh karena itu, jika dia membunuh si penyusup, dia harus dibawa ke hadapan pihak berwenang karena hukum tidak mengizinkan sikap main hakim sendiri.

Dalam kasus kelalaian yang merugikan orang lain, meminta maaf kepada korban saja tidak cukup. Pelaku harus membayar ganti rugi (22:5-6).

Allah menuntut agar manusia bertanggung jawab penuh atas semua tindakan yang dilakukannya, khususnya bila tindakan itu merugikan orang lain. Apakah sikap hidup Anda telah memperlihatkan bahwa Anda menghargai kepemilikan orang lain?

Pokok Doa
1. Proses pengusulan Calon Sementara Penatua di masing-masing Jemaat GKY.
2. Proses Pergantian Gembala di GKY Jemaat Teluk Gong, GKY Jemaat Sunter.
Karena itu hendaklah kamu saling mengaku dosamu dan saling mendoakan, supaya kamu sembuh.
Yakobus 5: 16
www.gky.or.id | Gereja Kristus Yesus Copyright 2019. All rights Reserved. Design & Development by AQUA GENESIS Web Development & Design